Pamekasan – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan (DKPP) di tahun 2021 menerima alokasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 8.843.441.950 (Delapan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Achmad Suaidi, Kapala Bidang Produksi Pertanian menyampaikan, dana sebanyak itu kemudian dilakukan penyusunan realisasi berdasarkan suatu program yang telah ditentukan. Menurutnya, karena Kabupaten Pamekasan sebagai penghasil tembakau terbesar di Madura maka dana tersebut dikhususkan pada bidang tembakau.
“realisasi bantuan yang sudah terlaksana dan yang belum terlaksana itu berdasarkan program yang telah ditentukan. Untuk dinas ketahanan pangan dan pertanian penyalurannya untuk peningkatan kaulitas bahan baku. Di pamekasan jelas sebagai penghasil tembakau terbesar se Madura, apalagi salah satu tupoksi kerja dinas ini mengurusi komodi termbakau. Sehingga realisasi bantuan DBHCHT disalurkan ke bidang tembakau.” Tuturnya (13/10/2021).
Pekan lalu, beliau menyampaikan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan yang melaksanakan dana DBHCHT 2021 hanya bidangnya sendiri (Bidang Produksi Pertanian), dan sebagian sub pelaksana ada di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian.
Lebih rinci Slamet Supriyadi (Kasi Pengawasan Sarana Pertanian) mengatakan,setiap kegiatan berupa pembinaan hingga penyerahan sarana prasarana pertanian dilakukan dengan alur yang berkaitan. Artinya ada proses tertentu untuk merealisasikan dana DBHCHT mulai dari pengadaan, pendataan penerima, hingga penyerahannya bahkan teknis penggunaanya.
“alur realisasi bantuan dbhcht itu pertama kita komunikasikan ke penyuluh bahwa kita ada program bantuan berupa bimbingan dan sarana prasarana pertanian. Kita juga sampaikan detailnya, jumlahnya berapa, prioritas penerima daerah mana, katergori penerimanya bagaimana dan sterusnya.” tutunya (13/10/2021)
Selain itu, Achmad Suaidi menuturkan, alur realisasasi bantuan DBHCHT tahun 2021 di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertahap mulai dari perencanaan, pengadaan, dan penyaluran.
“secara umum atau pokok-pokok alur realisasi bantuan yang diserap dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau itu dari dari pertama dari turunnya dana itu sendiri (DBHCTH), terus masuk ke perencanaan DKPP, dilimpahkan ke bidang terkait dalam hal ini Bidang Produksi Pertanian, dikoordinasikan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP), pendataan calon kelompok tani penerima.” tuturnya (13/10/2021)
Kasi Pengawasan Sarana Pertanian, Slamet Supriyadi menegaskan pendataan calon penerima bantuan dilakukan dengan koordinasi dengan penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh kecamatan. Ada penetapan prioritas, seperti kebutuhan urgen, kriteria, seperti keaktifan dan kekompakan.
“saat kita ada program baik itu pendataan dan penyerahan bantuan koordinasi kita langsung dengan penyuluh pertanian. Kami sampaikan ada program apa saja, dibutuhkan data apa saja, jumlahnya berapa, kriterianya ini prioritasnya ini. Kemudian dari penyuluh turun ke desa-desa binaannya dan melihat kelompok tani mana yang sesuai dengan program prioritas. Tahun ini bantuan yang bersumber dari DBHCHT direalisakan ke dalam beberapa jenis bantuan. Masing-masing bantuan ada prioritasnya seperti sekolah lapang, jumlahnya hanya sepuluh kegiatan. Maka kita melakukan penjaringan untuk prioritas.” ungkapnya (13/10/2021)
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Pak Slamet mengatakan, untuk bantuan alat mesin seperti mesin rajang dan genset itu jumlahnya 20 unit masing-masing. Maka prosesnya sama, kami serahkan kepada yang masuk ke prioritas kami.
“alat mesin perajang tembakau ada 20 kami seleksi juga berdasarkan prioritas, hand tractor jumlahnya 165 kami bagi dua program bantuan. 92 unit untuk tractor on call, sisanya 46 diserahkan desa-desa yang kelompok taninya yang belum dapat. Kami lakukan koordinasi sehingga tidak ada protes kok ini dapat kok kami tidak dapat dan seterusnya. Intinya kami berikan sesuai prioritas dan penilaian dari penyuluh di lapangan.” Tandasnya (13/10/2021)
Kesimpulan informasi alur realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan dengan tahapan perencanaan, pelimpahan, koordinasi, pendataan sesuai prioritas, dan penyerahan ke kelompok tani.
