Seperti halnya Dinas-dinas lainnya, bahwa dalam merealisasikan
penggunaan DBHCHT Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/Pmk.07 /2020 Tentang Penggunaan,
Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Maka prioritas penggunaan
DBHCHT tahun 2021 ini digunakan untuk mendanai program Peningkatan Kualitas
Bahan Baku.
Perlu diketahui bahwa dalam PERMENKAU diatas BAB II Pasal 2 terdapat
lima prinsip penggunaan DBHCHT, yaitu digunakan untuk mendanai program; peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi
ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,
dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan
kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan
dan pemulihan perekonomian di Daerah.
Lebih lanjut Shoviatusholihah, SP.,MM selaku Kasubag Sumber
Daya Pertanian Perkebunan Peternakan Dan Kelautan Perikanan Jawa Timur
mengatakan bahwa pada tahun 2021 prioritas penggunaan DBHCHT masih dalam bidang
kesehatan.
“Penerimaan DBHCHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.” Tuturnya dalam rapat dan monitoring DBHCHT (20/11/2021).
Terkhusus Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan melalui Ach Suaidi selalu Kapala Bidang Produksi Pertanian menyampaikan bahwa dana DBHCHT yang diterima tersebut dilaksanakan dalam bentuk program peningkatan kualitas bahan baku tembakau dengan tiga sub kegiatan.
“program peningkatan kualitas bahan baku yang pilih sebagai prinsip dari penggunaan DBHCHT 2021 di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak lain mengarah pada pertanian masyarakat di bidang tembakau. Oleh sebab itu, kami realisasikan ke dalam tiga sub kegiatan yaitu; pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, dan dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.” Tuturnya saat diwawancara (20/11/2021).
Lebih rinci terkait sub kegiatan yang bersumber dari DBHCHT menurut Hindra Eka Hariyanto, STP, M.Agr selaku Perencanaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyampaikan wujud kegiatan dari setiap sub diatas telah dimulai dari awak musim tembakau.
“Untuk realisasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT, teman-teman di Bidang telah memulai kegiatan di awal musim tembakau. Kegiatan yang saya ketahui itu ada pelatihan peningkatan tembakau dengan tema sekolah lapang, penyerahan pompa ari, cultivator dan lain sebagainya.“ tuturnya (21/11/2021)
Pegawai yang akrab dipanggil Bapak Hindra tersebut menambahkan bahwa kegiatan yang telah berjalan dari awal musim tembakau tidak lain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat petani tembakau agar bisa menghasilkan kualitas yang bagus hingga masa panen dan pasca panen.
Selain itu, Kapala Bidang Produksi Pertanian (Ahmad Suaidi) membenarkan bahwa realisasi kegiatan yang bersumber dari DBHCHT di Dinasnya memang dilaksanakan secara sistematis dari awal musim tembakau bahkan berjalan hingga akhir tahun 2021 ini.
“kegiatan yang sudah terlaksana seperti yang saya sampaikan di sosialisasi kemarin ada pelatihan peningkatan kualitas tembakau yang manfaatnya memberikan pemahaman ke pada masyarakat petani agar tidak cepat panin muda karena resiko kualitas tembakau tidak maksimal. Terus ada juga alat yang mendukung pertanian tembakau seperti cultivator, pompa, alat semprot. Bahkan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan kegiatan penyerahan traktor kepada petani di tiga kecamatan yang saya sebutkan kemarin. Itu semua berasal dari dana DBHCHT yang kami terima.” Tandasnya (21/11/2021)
