Kelompok Informasi Masyarakat


Senin, 22 November 2021

Petani Tidak Tahu BLT DBHCHT, Begini Kata Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan


Pamekasan – Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 di Kabupaten Pamekasan belum sepenuhnya sampai ke seluruh lapisan masyarakat di desa-desa khususnya petani.  Padahal untuk petani sendiri ada program Bantuan Lansung Tunai (BLT) bagi Buruh Tani Tembakau, informasi semacam ini penting untuk bagaimana masyarakat bisa mendapatkan haknya mendapat bantuan melalui pengajuan kepada Pamong dan Kepala Desa kemudian di data ke Kecamatan dan diajukan ke Dinas terkait di Kabupaten Pamekasan.

Nitrah warga Dusun Dharma Desa Bulay mengaku tidak tau ada bantuan untuk petani khususnya Buruh Tani. Selama ini tidak ada kabar dari pamong untuk mendata buruh tani. 

“saya tidak tahu ada bantuan apa-apa, kalau bantuan yang dapat beras saya tahu. Meski saya petani saya juga  tidak tahu ada bantuan petani ini itu. Cuma bekerja saja setiap harinya.” Tuturnya (22/11/21).

Ach. Mukit warga Desa Tobungan juga mengaku tidak tahu ada program BLT Buruh Tani Tembakau di Desanya, menurutnya tidak ada pendataan terkait buruh tani tembakau padahal jika memang program itu benar-benar ada seharusnya ia sendiri adalah buruh tani tembakau. 

“saya tidak pernah mendengar ada bantuan untuk pekerja tembakau dari DBHCHT. Kalau itu memang ada seharusnya di dusun ini ada yang mendapatkan termasuk saya. Saya bekerja sebagai buruh tani, saya punya satu lahan saja itupun sempit, jadi saya bertani tembakau di lahan orang.” Tuturnya (22/11/21).

Ketidaktahuan masyarakat pada program bantuan tersebut menurut Ach Suaidi selalu Kapala Bidang Produksi Pertanian di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan perhatian dari Pamong, Perangkat Desa hingga Kepala Desa untuk menjaring Buruh Tani di desanya masing-masing.

“jadi begini, terkait bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau itu sebenarnya ada proses panjang yang dilakukan oleh teman-teman dilapangan, mulai dari pendataan dari pamong, dan diketahui oleh kepala desa hingga masuk ke petugas kecamatan dan dilakukan verifikasi. Terkait banyaknya masyarakat yang tidak tahu program BLT DBHCHT ini, mestinya dari awal Perangkat Desa menyebarluaskan kepada masyarakat yang memang memiliki kritertia Buruh Tani, sehingga masyarakat tau bahwa ada BLT untuk buruh tani yang sumbernya dari DBHCH.” (22/11/21).

Keterangan lain disampaikan oleh Hindra selalu Perencanaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan.

“terkait banyaknya masyarakat yang tidak tahu ada BLT bagi buruh tani tembakau itu menurut analisa saya menang kadang dari pihak perangkat desa. Artinya pendataan tidak efektif, sementara program bantuan ini dikhususkan bagi petani yang kriterianya buruh tani. Akibatnya yang seharusnya berhak menerima tidak menerima karena itu tadi tidak diajukan. Yang diajukan malah orang-orang berada disekitarnya atau yang tidak begitu layak.” (22/11/21).

Terlepas dari bagaimana masalah program BLT bagi Buruh Tani Tembakau di masyarakat ini selaras dengan laporan dari Sri Puja Astutik selaku Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan yang disampaikan pada acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sosialiasi/Publikasi  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Malang pekan lalu mengatakan ada beberapa masalah dari data calon penerima DBHCHT tahun ini diantaranya pada Data NIK sama, Data KK kosong dan salah.

“berikut kami sampaikan jumlah data calon penerima DBHCHT yang sedang kami lakukan verifikasi. Untuk BLT buruh tani tembakau data yang masuk 20.943 yang terdiri dari 777 NIK yang sama, 2.986 data kosong dan salah input, 323 data KK dua sama. Dan 16.857 data setelah verval. Sementara Buruh Pabrik Rokok data yang masuk 2.532 hanya ada satu masalah yaitu data KK kosong dan salah input.” Tuturnya (20/11/21).

Dengan laporan tersebut berarti benar bahwa masih ada kinerja yang kurang efektif dari pendataan calon penerima BTL DBHCHT. Untuk itu masyarakat harus aktif dalam setiap informasi, khususnya tim pelaksana di lapangan harus benar-benar mendata calon yang tepat sasaran. Yang tidak kalah pentingnya keterbukaan perangkat desa untuk menginformasikan kepada warganya terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.



banner