Kelompok Informasi Masyarakat


Senin, 29 November 2021

DKPP Pamekasan Tegaskan Ketersediaan Pupuk Normal. Namun Tidak Ada Bantuan Pupuk dari DBHCHT

Kanan: Ajib Abdullah - Kadis DKPP, Tengah: Ahmad Suidi - Kabid Produksi Pertanian.

Pamekasan – Sekitar sebulan yang lalu masyarakat petani diresahkan dengan kelangkaan pupuk. Sementara di penghujung tahun November dan Desember petani sudah mulai memasuki musim tanam padi. Banyak masyarakat yang mengeluh susahnya mendapatkan pupuk untuk persiapan pertaniannya tersebut.

Ach Suaidi selalu Kapala Bidang Produksi Pertanian di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjawab bahwa ketersediaan pupuk sudah normal. Hal ini berdasarkan temuannya dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida  (KP3) di beberapa distributor di Kabupaten Pamekasan.

“terkait masalah pupuk memang banyak yang melaporkan bahwa masyarakat kesulitan pupuk. Kami beberapa waktu yang lalu bersama Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisda Pamekasan melakukan pegecekan di beberapa distributor seperti di Kecamatan Palenggaan dan Tlanakan. Hasilnya kami temukan masih ada sisa pupuk sekitar 4-5 ton, artinya untuk ketersediaan pupuk normal.” Tuturnya (29/11/2021)

Lebih lanjut Kabid Produksi Pertanian menyampaikan alur pendistribusian pupuk bersubsidi itu pertama dari pabrik turun ke distibutor resmi di setiap Kabupaten atau Kota. Sementara di Kabupaten Pamekasan ada tujuh distributor resmi, kemudian dari sana turun ke kios-kios resmi di tiap kecamatan biasanya ada di setiap desa. Disanalah masyarakat mendapatkan pupuk bersubsidi.

Keterangan diatas sama informasi yang dilansir dari pupukkaltim.com tentang pola pendistribusian pupuk dari produsen hingga petani.

“Pola pendistribusian pupuk dari produsen hingga petani dilakukan melalui empat lini distribusi, yaitu: Lini I, Merupakan tempat penyimpanan pupuk milik produsen pupuk atau tempat pembongkaran dan penyimpanan pupuk impor kemudian dikirim ke Lini II. Lini II, Merupakan gudang penyimpanan pupuk atau Unit Pengantongan Pupuk di tingkat Provinsi milik produsen kemudian di distribusikan ke Lini III. Lini III, Merupakan gudang penyimpanan pupuk di tingkat Kabupaten/Kota baik milik produsen atau distributor resmi untuk di distribusikan ke Lini IV. Lini IV, Merupakan tempat penyimpanan pupuk kios pengecer resmi yang melakukan penjualan pupuk kepada petani. ”

Dilansir dari halaman yang sama, Pupuk Kaltim merupakan Anggota Holding dari Pupuk Indonesia (Persero) yang memegang tanggung jawab untuk mendistribusikan Urea dan NPK bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada enam prinsip utama yang harus dipenuhi oleh Pupuk Kaltim dalam mengatur pengadaan dan pendistribusian pupuk, yaitu; Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, dan Mutu.  Pupuk Kaltim menegaskan selaku produsen berkewajiban menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.

Ach Suaidi selalu Kapala Bidang Produksi Pertanian menjelaskan masalah kelangkaan pupuk diawal musim sebagaimana dikeluhkan oleh petani adalah ketidak pahaman masyarakat terkait pola distribusi pupuk itu sendiri yang subsidi dan non subsidi. Ditambah lagi kebiasaan dari masyarakat petani yang berusaha mendesa tersedianya pupuk untuk memenuhi stok pupuk dalam jumlah banyak.

“jadi masyarakat memang belum banyak yang paham soal pupuk dan ketersediaannya. Untuk subsidi itu ada proses pendistribusian seperti yang saya sampaikan tadi. Sementara yang non-subsidi insyallah banyak cuma memang ya lebih mahal. Terjadinya kelangkaan pupuk juga karena kurangnya pemahaman jatah dan penggunaan pupuk bersubsidi. Misal 1 keluarga dalam 1 tahun hanya dapat 500 Kg untuk pupuk bersubsidi, maka jatah tersebut hanya untuk 1 tahun saja. Yang terjadi jatah tersebut dihabiskan dan mereka mengeluhkan ingin dapat lagi, ya tidak bisa. Maka caranya mereka harus beli pupuk non-subsidi.” Tuturnya (29/11/2021)

Lebih lanjut, Ach Suaidi menyampaikan bahwa meski Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendapatkan dana DBHCHT 2021 senilai 8,8 Miliar sekian namun dana tersebut tidak ada alokasi untuk disalurkan ke bantuan pupuk. Karena ada prioritas sendiri terhadap dana tersebut.

“tidak ada bantuan pupuk dari alokasi DBHCHT tahun ini, sebab dana DBHCHT ini kami alokasikan untuk kegiatan tersendiri yaitu peningkatan kualitas bahan baku tembakau dengan tiga sub kegiatannya itu.” Pungkasnya (29/11/2021)

Kesimpulannya, ketersediaan pupuk di punghujung tahun 2021 menurut Kapala Bidang Produksi Pertanian sudah normal. Jika masyarakat memang kesulitan untuk pupuk bersubsidi salah satu caranya dengan membeli yang non-subsidi kios-kios resmi.



banner